Menjamurnya warung kopi plus-plus atau yang dikenal warga Gresik sebagai warung kopi pangku, di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik, seakan memudarkan, bahkan ‘mengotori’ kabupaten yang memiliki slogan Gresik Berhias Iman ini.
Betapa tidak, selain menjual kopi dan menyediakan sarana bernyanyi karaoke, disediakan pula kamar khusus bagi tamu untuk berkencan. Hal itulah yang membuat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan razia serta penertiban agar keberadaan warung serta para perempuan pemuas hidung belang atau PSK, yang beroperasi mendompleng keberadaan warung kopi tak mencemari dan merusak ke-religius-an Kabupaten Gresik.
Pemilik warung dan seorang penjaga warung plus-plus, yang berhasil ditangkap dan terjaring operasi penertiban Satpol PP, dibawa dan dihadirkan ke depan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Sutikno, pemilik warung kopi di Jalan Raya Banjarsari Kecamatan Cerme, oleh Majlis hakim Edi Toto Purba SH, dinyatakan bersalah melanggar peraturan daerah (Perda) No. 22 tahun 2004 tentang Asusila serta menghukum Sutikno dengan membayar denda sebesar Rp.175 ribu. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari.
Sedangkan Sukarni, penjaga warung kopi plus-plus ini, juga dinyatakan bersalah melanggar Perda No. 22 tahun 2004 tentang Asusila serta diharuskan membayar denda sebesar Rp.100 ribu, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 hari.
Dalam sidang juga terungkap, bila Sutikno sebagai pemilik warung kopi juga menyediakan dua kamar bagi tamu untuk berkencan dengn penjaga warungnya. “Warung tersebut bukan hanya digunakan untuk menjual kopi tapi digunakan juga untuk melayani pria hidung belang yang ingin memuaskan nafsu dengan penjaga warung. Dalam warung juga tersedia 2 kamar,” tegas Widodo, salah satu petugas Satpol PP Gresik yang ikut merazia.
Sukarni, yang dihadirkan dalam sidang tipiring juga mengaku bila sekali kencan tarif yang dikenakan kepada pria hidung sebesar Rp. 40 ribu. Jumlah sebesar itu masih dipotong sebesar Rp.10 ribu untuk sewa kamar. “Saya memang penjaga warung Pak Hakim, tapi jika ada tamu yang ingin berhubungan seks, saya juga melayani,” ujarnya polos
. (jbc6/jbc2)